GENERAL INFORMATION FAQ ( SURAT KEPEMILIKAN PIK 2, SERAH TERIMA PIK 2 DAN PERIJINAN )

F.A.Q

Frequently Asked Questions

Q :  Apakah Kepemilikan PIK 2?
A : Sertifikat yang didapatkan oleh konsumen nanti nya adalah HGB murni, yang bisa langsung ditingkatkan oleh konsumen ke SHM ketika proses pemecahan sertifikat induk.

Q : Apa saja yang belum termasuk di Harga beli?
A :  Pada Harga yang tertera di Pricelist, Belum termasuk pada biaya Balik Nama beserta komponennya seperti BPHTB, AJB dll, Konsumen sekiranya harus mempersiapkan dana sekitar 5% dari harga beli untuk proses ini. yang akan mulai dibayarkan ketika proses pemecahan sertifikat nanti setelah serah terima unit.

Q : Kapankah Serah terima PIK 2?
A : Penyerahan keseluruhan unit PIK 2 (Rumah, Apartment, Ruko, Kavling dll) adalah di tahun 2021.

Q : Selama Pembangunan, Proses apa yang dikerjakan?
A : Karena PIK 2 mengusung konsep kota Mandiri, Agung Sedayu Group melihat perlu nya didukung oleh infrastruktur yang memadai. Seperti Akses Toll dan Akses Jalan menuju PIK 2. dalam ± 2 tahun pertama akan pembangunan masive akses baru  dan infrastruktur berbarengan dengan proses land clearing lahan 1000 hektar. Baru setelah itu pembangunan unit properti PIK 2.

Q : Mengapa memakan waktu yang lumayan lama?
A : Seringkali developer membangun unit properti lebih dahulu, dan mengesampingkan infrastruktur, namun hal ini bisa menjadi ketidak nyamanan bagi konsumen. Karena Infrastruktur adalah salah satu hal utama untuk sebuah kawasan dapat berkembang pesat. Ketika sudah serah terima jika tanpa infrastruktur yang baik, unit menjadi tidak dapat dihuni.

Q : Bagus kah PIK 2 untuk berinvestasi?
A : di PIK 2, Agung Sedayu Group membangun bukan hanya unit properti namun membangun kawasan, sehingga memiliki berbagai macam instrumen untuk unit property tersebut dapat mengalami kenaikan dari segi investasi. Dengan disertakannya kawasan CBD, Green Central Park, Pantai Pasir Putih, Lotte World, Universitas, Exhibition Expo, Sekolah-sekolah international, Rumah sakit dan Akses Toll PIK 2.

Q : Syarat apa saja yang dibutuhkan untuk membeli unit PIK 2?
A : Untuk memiliki unit di PIK 2 hanya membutuhkan KTP dan NPWP. Sudah bisa membeli tanpa memerlukan syarat lain.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi
Ivan Setiawan
0818 72 111 0 (wa/call)
Sales Inhouse PIK 2